Sabtu, 12 November 2016

Katanya Mie Sehat?


Semua kalangan menyukai Mie Aceh termasuk Sabdaning Boby, Ahli Kuliner pecinta mie aceh ini mengatakan masyarakat tentu memiliki respon positif tentang mie aceh. Karena selain rasa nya yang menggugah selera. Makanan ini  juga  cukup sehat karena terbuat dari bahan alami dan rempah-rempah. Barangkali terlalu berlebihan, namun begitulah memang kenyataannya, setidaknya apa yang dirasakan oleh Sabdaning Boby yang punyai pengalaman dan jam terbang cukup tinggi dalam bidang kuliner. Menurut nya Mie Aceh ini adalah warisan nenek moyang khususnya masyarakat Aceh untuk Indonesia.
            Sabdaning Boby sendiri  mengaku sudah  mengenal  Mie  Aceh sejak sebelum menjadi Sekolah Chef, yang menurutnya Mie Aceh itu terkenal karena Mie besar yang berasal  dari  Daerah Aceh.  Dulu memang belum sebanyak ini Mie Aceh yang sudah ada di beberapa kota – kota di Indonesia, sehingga dia mencicipi Mie Aceh sesekali saat bersama keluarga dan kemudian mengaku sudah jatuh cinta. Menurutnya, Indonesia memang sruga dunia bagi para pecinta kuliner, sebut saja nasi goreng, rendang padang, gudeg jogja, lumpia semarang dan sebagainya mempunyai kedudukan tersendiri yang berkesan di cita rasa masyarakat dan Mie Aceh pun termasuk didalamnya karena menjadi salah satu pilihan kuliner yang lezat. Mie Aceh menurutnya mempunyai ciri khas unik yang tidak bisa dimiliki oleh masakan lainnya, yaitu adonan mie berbahan dasar alami yang besar serta kaya rempah -  rempah yang dicampur hingga menciptakan selera dan tentu nya lebih sehat di banding mie lain nya. Menurutnya jika masakan seperti  ini disajikan di restoran  internasional, maka dapat disejajarkan dengan kuliner kelas dunia  yang cukup mempunyai nama seperti Pizza,  Steak, Spagetti dan seterusnya.
Chef Sabdaning Bobi Tri Setiawan

            Karena cita rasa yang lezat ini lah kemudian Mie Aceh mampu merambah ke beberapa darah di Indonesia, selain itu juga didukung migrasi dari orang – orang Aceh yang bergelut untuk mengadu nasib di perantauan dengan membuka Warung Makan Khas Aceh dan tentu saja hasilnya sudah bisa  ditebak, untuk yang tidak kepalang tanggung. Bahkan ada juga yang telah membuat cabang perusahaan banyak yang berfokus dalam usaha kuliner Mie Aceh sebut saja  seperti di Jogjakarta yaitu Mie  Aceh Bungong Jeumpa. Menurutnya sistem  seperti ini  akan sangat berperan dalam mengenalkan Mie Aceh sebagai warisan kuliner yang bercita rasa tinggi. Disamping baik untuk masyarakat karena higienitas dalam pembuatannya, juga harga yang relatif murah yang dipatok oleh Warung warung makan Mie Aceh membuat kuliner ini semakin digemari oleh setiap lapisan  masyarakat. Sebut saja dari lapisan  masyarakat kelas atas yang kadang kala bersedia untuk mencari warung Mie Aceh yang masih terkesan pinggiran jalan hanya untuk mencicipi cita rasa dari Mie Aceh yang sangat lezat ini, begitupun untuk Mahasiswa atau masyarakat kelas bawah yang masih sangat mampu untuk membeli mie aceh karena harga yang relatif murah tersebut.
Keunggulan – keunggulan diataslahh yang tak  pelak membuat masyarakat yang sudah pernah menyicipinya semakin ketagihan serta melambungkan nama Mie Aceh hingga membuat banyak masyarakat yang  belum pernah penasaran untuk menyicipinya. Dengan  kualitas rasa yang lumayan tinggi, pelayanan para penjual yaang sering kali ramah dan keadaan warung yang sering kali membuat nyaman untuk berbetah berlama – lama seakan berbanding terbalik dengan harganya yang relatif murah, namun begitulah keadaannya yang semakin membuat posisi kuliner mie aceh ini  dikagumi oleh masyarakat luas. Selain itu memang tak patut jika hanya menyampaikan kelebihan dan kebaikan dari Kuliner ini namun tidak memaparkan kekurangannya, yaitu kurangnya minat para pelaku usaha kuliner Mie Aceh ini untuk membuka cabang di beberapa daerah sehingga berdampak kurang dapatnya masyrakat yang secara  letak geografis jauh untuk menyambangi warung mie aceh ini, karena keinginan masyarakat pada kuliner ini cukup tinggi hanya memang terkendala jarak untuk menjangkaunya bukan biaya. Jika saja para pelaku usaha dapat menyiasatinya dengan membuka banuyak cabang sehingga terakomodir kemauan masyrakat maka akan tambah menguntukan bagi si penjual sendiri juga akan membuat nama mie  aceh sendiri tambah dikenal secara luas. Disamping itu memang varian topping nya harus dibuat lebih banyak karena mengingat selera masyarakat berbeda – beda untuk teman rasa dari Mie Aceh sendiri.  Jika kelemahan kelemahan tersebut mampu dibenahi dan dijalankan secara konsisten, maka sudah pasti kedepan Mie Aceh akan sangat terkenal dan lebih digandrungi oleh



Mie Aceh Vs Mie Level Clubbing


    Selain mie aceh, Saya juga  penggemar mie clubbing. Beberapa hari yang lalu saya juga mencicipi mie yang  ada di cafe Mie Clubbing Semarang. Menurut  saya mie tersebut sama enaknya. Walaupun berbahan dasar sama yaitu mie tetapi kedua nya memiliki ciri khas yang berbeda .Jika Mie Aceh mengutamakan gurihnya bumbu rempah-rempah beda hal nya dengan Mie Clubbing yang mengutamakan level pedas nya.Mie clubbing yang tingkat kepedasannya sampai 75 cabe.Tekstur mienya kaya mie Jakarta tapi agak lebih kenyal dan sedikit agak besar dan bulet alias gak gepeng. Mie level Clubbing mulai dari 0-75 cabe. Ada dua menu yang ditawarkan Mie Clubbing. Mie Rebus dan Mie Goreng. Tapi jangan ketipu dulu. Dua-duanya disajikan tanpa kuah.Karena Ciri Khas yang berbeda tersebut tidak menimbulkan pengaruh atas keuntungan dan kerugian bisnis kedua belah pihak Hal yang sama antar kedua nya adalah sama-sama berbahan dasar mie serta harganya murah
Mie Aceh Tumis Kerang



Mie Level Clubbing Rebus dan Goreng

Berburu Mie Aceh Bang Wali


       Mie Aceh Bang Wali di Jl.Banjarsari no.38 Semarang, buka jam 14.00 wib sampai sehabisnya mie. Warung ini memiliki menu selain mie aceh yaitu nasi goreng aceh tapi menu favorit saya disini tetap mie tumis komplit dan es teh tarik. Awal mula pemilk kedai berinovasi karena  dia asli orang aceh dan menyukai mie aceh. “Pada saat itu saya ingin makan mie aceh namun kebingungan karena tidak mendapatkan Mie Aceh di Semarang “katanya. Sehingga mula nya dia mempunyai ide membuka kedai mie acehhanya  untuk masyarakat Aceh yang ada di Semarang yang memiliki kegelisahan sama yaitu imgin makan mie aceh dan tidak mendapatkan nya , Namun sekarang bisa makan mie aceh di kedai miliknya.Ternyata tidak hanya orang aceh saja yang menyukai. Pelanggan asli orang jawa pun juga banyak.Tempat nya ramai sehingga setiap hari yang datang kurang lebih 100 orang.
Penasaran apa sih yang bikin mie aceh bisa selezat ini, Akhirnya saya di izinkan buat tanya tentang resep kepada pemilik Mie Aceh langsung loh yaitu Bang Wali . Dengan ramah Bang Wali menjawab Bumbu yang digunakan adalah puluhan macam rempah-rempah yang dihaluskan, Mie kuning yang dipakai pun mereka bikin sendiri. Karena untuk mencari mie yang digunakan sebagai bahan dasar mie aceh ini di Semarang lumayan sulit. Rahasia lain adalah dari kecapnya, kecap yang dipakai adalah kecap khusus untuk mie aceh yang dikirim langsung dari Aceh.Komposisi mie aceh terdiri dari mie kuning tebal dengan irisan daging (sapi, kambing) atau seafood (cumi, udang, kepiting) dengan bumbu berbagai rempah-rempah, kecap dan biasanya disertai hidangan pelengkap mentimun, acar bawang merah, dan emping. Mie aceh sendiri dibagi 3 jenis yaitu mie aceh goreng, mie aceh tumis dan mie aceh rebus.

    Nah kalau makan gak ada minumnya kan kurang enak ya ? Sebenarnya disini banyak pilihan minuman, ada kopi aceh, es timun serut, sanger, dan teh tarik, tapi lidah kayaknya sudah jatuh hati sama teh tarik. Ternyata bikin teh tarik itu susah-susah gampang. Bahannya sih sederhana yaitu teh, susu kental manis dan kayu manis tapi mungkin takarannya yang bikin teh tarik ini rasanya selalu menggoda. Episode pembuatan teh tarik yang paling saya suka adalah ketika si abang mengucurkan teh tarik ini dari satu cangkir ke cangkir yang lain untuk mencampur bahan dan untuk menghasilkan buih.

Mie Aceh Goreng

Kedai Mie Aceh Bang Wali

          Oiyaa Mie Aceh Bang Wali ini masih disekitaran area kampus, harga menu disini relatif terjangkau. untuk makanan berkisar dari harga Rp 11.000,- sampai Rp 30.000,- (untuk mie aceh kepiting), sedangkan untuk minumannya kurang dari Rp 10.000,-. Jadi sekarang gak perlu bingung kalau mau mencicipi kuliner khas ujung barat Sumatra di Semarang. Secara geografis, memang Mie  Aceh bang Wali sangat beruntung karena berada di permukiman  yang padat ditinggali oleh Mahasiswa. Sehingga tak jarang Mie  Aceh Bang Wali ini sangat ramai  didatangi oleh para Mahasiswa, ada yang datang hanya  untuk membeli makanan lalu makan  ditempat ataupun dibungkus, ada juga yang datang untuk makan dan setelahnya bercengkrama sampai larut malam, ciri khas para mahasiswa. Dan sangat tidak kalah penting adalah masalah lingkungan dan kualitas makanan yang  sehat, sejauh pengamatan saya, penjual mie aceh ini sangat menjaga higienitas kedai mie acehnya seperti tampak bersihnya lantai dan meja serta proses pembuatan dan penyajian yang semua dapat dibilang jauh dari  kesan kotor atau jorok.


SURGA CITARASA ACEH DI KOTA LUMPIA




        Akhir pekan kemarin. Setelah selesai main dengan teman saya. Kami lapar dan mengunjungi kedai mie Aceh langganan Kami.Ahh  Saat menulis blog ini Saya membayangkan nya saja jadi laparrr. Waktu kami kesana suasana kedai tersebut sangat ramai .Seperti biasanya kami harus menunggu lama dan ditengah bosan menunggu. Kami mewawancarai Sayid,salah satu pembeli Mie Aceh Bang Wali. “ Waktu Pertama kali mencicipi nya langsung terkesan cita rasa yang berbeda dari makanan kekinian yang lain, terutama dari segi porsi yang relatif banyak yang membuat mahasiswa seperti saya puas dengan pelayanan nya” kata pelanggan yang mengaku sangat suka kuliner khas Tanah Gayo ini. Rempah – rempah yang jumlahnya variatif  dengan komposisi yang seimbang dan pas sengaja disajikan oleh pemilik warung Mie Aceh dengan maksud menyihir indra perasa dari si empunya. Bahkan tak jarang ketika pertama kali mencoba Mie Aceh, pelanggan akan langsung kembali untuk membeli keesokan hari, seakan akan Mie Aceh mempunyai daya magis tersendiri untuk pelanggannya. Intensitas Pelanggan Mie Aceh yang datang pun terbilang relatif banyak, mayoritas minimal 4 kali dalam satu bulan  pelanggan menyempatkan diri untuk menyambangi kedai Mie Aceh ini , bahkan ada beberapa keluarga yang menjadikan jadwal makan ke Mie Aceh bang Wali ini sebagai agenda rutin setiap malam hehehe, karena memang sudah direncanakan untuk tidak masak dan diganti dengan makan ke Mie Aceh bersama – sama satu  keluarga.

Keramaian pelanggan Mie Aceh Bang Wali Semarang


Hal seperti inilah yang patut diikuti oleh keluarga di Indonesia, pastinya kehangatan dan harmonisasi keluarga akan lebih terasa. Dilain sisi, cita rasa kaya yang dihadirkan oleh Mie Aceh ini menjadi alasan tersendiri bagi anggota keluarga untuk mencicipinya  bersama sama dan saling bertukar pendapat maupun saling icip – menyicip. Sebut saja variasi Mie Aceh  yang banyak membuat pera pelanggan menjadi sangat dimanjakan dalam menentukan pilihan sesuai selera rasa nya. Mie Aceh bisa dibuat goreng, tumis maupun kuah dan toppingnya bisa ditambahkan ayam, daging sapi, seafood seperti cumi dan udang, telur  yang dibuat mata sepi (ceplok ) atau dadar, juga ada kepiting dan sebagainya. Bisa dibayangkan betapa pilihan rasa yang disediakan oleh penjual sangat memanjakan penikmat kuliner Mie Aceh ini. Yang sangat mengherankan dan cukup membuat terhenyak adalah harganya yang dipatok murah oleh si Penjual, sangat murah malahan anggapan oleh beberapa orang sehingga lebih sering para pelanggan membelinya langsung daripada mencoba untuk membuatnya sendiri.
Mie Aceh Topping Udang


     Jika dibandingkan dengan kualitas rasa dari Mie Aceh, seharusnya dapat dihargai seperti makanan makanan restoran karena jaminan rasa yang cukup tinggi, namun Penjual pun seperti tidak ingin serakah dalam mendapatkan rezeki miliknya, entah sebagai bagian dari strategi bisnis atau hasil dari penghitungan matematis yang sesuai, harga murah ini menjadi keuntungan tersendiri,  karena mampu mendapatkan segmen pasar baru yang notabene  cukup masif untuk masalah kuliner, yaitu mahasiswa. Ya memang sudah menjadi rahasisa umum bahwa harga – harga murah selalu menjadi incaran mahasiswa, mengingat daya tampung uang saku yang tidak setebal orang – orang yang sudah bekerja hehehe, bahkan untuk urusan kuliner mahasiswa pun sering menyiasatinya dengan cara mencari makanan berharga murah dengan kuallitas yang tidak murahan, maka di Mie Aceh bang wali ini lah tempatnya yang bersih, sebuah keuntungan tambahan didapat oleh Mie Aceh Bang Wali ini karena salah satu segmen pelanggannya adalah mahasiswa, karena mahasiswa dapat dengan masifnya beriklan secara sukarela karena mereka memang sudah pernah menyicipi dan kemudian menyukai mie aceh ini, lalu tidak jarang para mahasiswa yang sudah mencicipinya bercerita kepada teman mahasiwa yang lain dan mengajak untuk mencicipinya sekali kali, kemudian terjadilah sebuah kebiasaan yang mudah ditebak, yaitu rasa ketagihan yang datang dengan daya begitu magis,  hampir tidak bisa ditolak oleh pelanggan.  Yah memang Mie Aceh  mempunya daya ikatnya tersendiri dan pantas dijadikan sebagai pelengkap khazanah kuliner di Indonesia. Kalau menurut saya, memang masih ada beberapa  kekurangan yaitu kurang banyak lagi varian topping yang bisa ditawarkan seperti sossis, bakso dan lain sebagainya agar kemudian selera dari setiap pelanggan dapat terakmodir. Selain itu juga seharusnya didirikan beberapa cabang sebagai upaya untuk mengekspansi bisnisnya dilain sisi juga untuk memanjakan para pelanggan yang datang dari berbagai penjuru daerah di kota semarang karena saya yakin, banyak pelanggaan dari mie aceh ini sudah banyak dan tersebar merata di seluruh kota

MIE ACEH TIDAK HANYA DI ACEH



Mie Aceh


      Akhir pekan kemarin. Setelah selesai main dengan teman saya. Kami lapar dan mengunjungi kedai mie Aceh langganan Kami.Ahh  Saat menulis blog ini Saya membayangkan nya saja jadi laparrr. Waktu kami kesana suasana kedai tersebut sangat ramai .Seperti biasanya kami harus menunggu lama dan ditengah bosan menunggu. Kami mewawancarai Sayid,salah satu pembeli Mie Aceh Bang Wali. Dia mengatakan “ Waktu Pertama kali mencicipi nya langsung terkesan cita rasa yang berbeda dari makanan kekinian yang lain, terutama dari segi porsi yang relatif banyak yang membuat mahasiswa seperti saya puas dengan pelayanan nya.      Penasaran apa sih yang bikin mie aceh bisa selezat ini, Akhirnya saya di izinkan buat tanya tentang resep kepada pemiliknya langsung loh yaitu Bang Wali . Dengan ramah Bang Wali menjawab Bumbu yang digunakan adalah puluhan macam rempah-rempah yang dihaluskan, Mie kuning yang dipakai pun mereka bikin sendiri. Karena untuk mencari mie yang digunakan sebagai bahan dasar mie aceh ini di Semarang lumayan sulit. Rahasia lain adalah dari kecapnya, kecap yang dipakai adalah kecap khusus untuk mie aceh yang dikirim langsung dari Aceh.
Komposisi mie aceh terdiri dari mie kuning tebal dengan irisan daging (sapi, kambing) atau seafood (cumi, udang, kepiting) dengan bumbu berbagai rempah-rempah, kecap dan biasanya disertai hidangan pelengkap mentimun, acar bawang merah, dan emping. Mie aceh sendiri dibagi 3 jenis yaitu mie aceh goreng, mie aceh tumis dan mie aceh rebus.         Selain mie aceh, Saya juga  penggemar mie clubbing. Beberapa hari yang lalu saya juga mencicipi mie yang  ada di cafe Mie Clubbing Semarang. Menurut  saya mie tersebut sama enaknya. Walaupun berbahan dasar sama yaitu mie tetapi kedua nya memiliki ciri khas yang berbeda .      Semua kalangan menyukai Mie Aceh termasuk Sabdaning Boby, Ahli Kuliner pecinta mie aceh ini mengatakan masyarakat tentu memiliki respon positif tentang mie aceh. Karena selain rasa nya yang menggugah selera. Makanan ini  juga  cukup sehat karena terbuat dari bahan alami dan rempah-rempah.   




Kamis, 22 September 2016

Kodratnya manusia sebagai makhluk sosial (SOSIAL)

Manusia Sebagai Makhluk Sosial




Pengertian Manusia adalah makhluk yang selalu berinteraksi dengan sesamanya. Manusia tidak dapat mencapai apa yang diinginkan dengan dirinya sendiri.Karena manusia menjalankan peranannya dengan menggunakan simbol untuk mengkomunikasikan pemikiran dan perasaanya. Manusia tidak dapat menyadari individualitas, kecuali melalui medium kehidupan sosial.
Esensi manusia sebagai makhluk sosial pada dasarnya adalah kesadaran manusia tentang status dan posisi dirinya adalah kehidupan bersama, serta bagaimana tanggungjawab dan kewajibannya di dalam kebersamaan.


1.        Karakteristik Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Telah berabad-abad konsep manusia sebagai makhluk sosial itu ada yang menitik beratkan pada pengaruh masyarakat yang berkuasa kepada individu. Dimana memiliki unsur-unsur keharusan biologis, yang terdiri dari:
1. Dorongan untuk makan
2. Dorongan untuk mempertahankan diri
3. Dorongan untuk melangsungkan jenis

Dari tahapan diatas menggambarkan bagaimana individu dalam perkembangannya sebagai seorang makhluk sosial dimana antar individu merupakan satu komponen yang saling ketergantungan dan membutuhkan. Sehingga komunikasi antar masyarakat ditentukan oleh peran oleh manusia sebagai makhluk sosial.

Dalam perkembangannya manusia juga mempunyai kecenderungan sosial untuk meniru dalam arti membentuk diri dengan melihat kehidupan masyarakat yang terdiri dari :
1. Penerimaan bentuk-bentuk kebudayaan, dimana manusia menerima bentuk-bentuk pembaharuan yang berasal dari luar sehingga dalam diri manusia terbentuk sebuah pengetahuan.
2. Penghematan tenaga dimana ini adalah merupakan tindakan meniru untuk tidak terlalu menggunakan banyak tenaga dari manusia sehingga kinerja mnausia dalam masyarakat bisa berjalan secara efektif dan efisien.

Pada umumnya hasrat meniru itu kita lihat paling jelas di dalam ikatan kelompok tetapi juga terjadi didalam kehidupan masyarakat secara luas. Dari gambaran diatas jelas bagaimana manusia itu sendiri membutuhkan sebuah interaksi atau komunikasi untuk membentuk dirinya sendiri malalui proses meniru. Sehingga secara jelas bahwa manusia itu sendiri punya konsep sebagai makhluk sosial.

Yang menjadi ciri manusia dapat dikatakan sebagai makhluk sosial adalah adanya suatu bentuk interaksi sosial didalam hubugannya dengan makhluk sosial lainnya yang dimaksud adalah dengan manusia satu dengan manusia yang lainnya. Secara garis besar faktor-faktor personal yang mempengaruhi interaksi manusia terdiri dari tiga hal yakni :
1. Tekanan emosional. Ini sangat mempengaruhi bagaimana manusia berinteraksi satu sama lain.
2. Harga diri yang rendah. Ketika kondisi seseorang berada dalam kondisi manusia yang direndahkan maka akan memiliki hasrat yang tinggi untuk berhubungan dengan orang lain karena kondisi tersebut dimana orang yang direndahkan membutuhkan kasih sayang orang lain atau dukungan moral untuk membentuk kondisi seperti semula.
3. Isolasi sosial. Orang yang terisolasi harus melakukan interaksi dengan orang yang sepaham atau sepemikiran agar terbentuk sebuah interaksi yang harmonis Manusia adalah makhluk yang selalu berinteraksi dengan sesamanya. Manusia tidak dapat mencapai apa yang diinginkan dengan dirinya sendiri. Sebagai makhluk sosial karena manusia menjalankan peranannya dengan menggunakan simbol untuk mengkomunikasikan pemikiran dan perasaanya. Manusia tidak dapat menyadari individualitas, kecuali melalui medium kehidupan sosial.
Manisfestasi manusia sebagai makhluk sosial, nampak pada kenyataan bahwa tidak pernah ada manusia yang mampu menjalani kehidupan ini tanpa bantuan orang lain.

2.        Kedudukan Manusia sebagai Makhluk Sosial
Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia sebagai warga masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak dapat hidup sendiri atau mencukupi kebutuhan sendiri. Meskipun dia mempunyai kedudukan dan kekayaan, dia selalu membutuhkan manusia lain. Setiap manusia cenderung untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan bersosialisasi dengan manusia lainnya. Dapat dikatakan bahwa sejak lahir, dia sudah disebut sebagai makhluk sosial.

Hakekat manusia sebagai makhluk sosial dan politik akan membentuk hukum, mendirikan kaidah perilaku, serta bekerjasama dalam kelompok yang lebih besar. Dalam perkembangan ini, spesialisasi dan integrasi atau organissai harus saling membantu. Sebab kemajuan manusia nampaknya akan bersandar kepada kemampuan manusia untuk kerjasama dalam kelompok yang lebih besar. Kerjasama sosial merupakan syarat untuk kehidupan yang baik dalam masyarakat yang saling membutuhkan.

Kesadaran manusia sebagai makhluk sosial, justru memberikan rasa tanggungjawab untuk mengayomi individu yang jauh lebih ”lemah” dari pada wujud sosial yang ”besar” dan ”kuat”. Kehidupan sosial, kebersamaan, baik itu non formal (masyarakat) maupun dalam bentuk-bentuk formal (institusi, negara) dengan wibawanya wajib mengayomi individu.
3.        Pengembangan Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Di dalam kehidupannya, manusia tidak hidup dalam kesendirian. Manusia memiliki keinginan untuk bersosialisasi dengan sesamanya. Ini merupakan salah satu kodrat manusia adalah selalu ingin berhubungan dengan manusia lain. Hal ini menunjukkan kondisi yang interdependensi. Di dalam kehidupan manusia selanjutnya, ia selalu hidup sebagai warga suatu kesatuan hidup, warga masyarakat, dan warga negara. Hidup dalam hubungan antaraksi dan interdependensi itu mengandung konsekuensi-konsekuensi sosial baik dalam arti positif maupun negatif. Keadaan positif dan negatif ini adalah perwujudan dari nilai-nilai sekaligus watak manusia bahkan pertentangan yang diakibatkan oleh interaksi antarindividu. Tiap-tiap pribadi harus rela mengorbankan hak-hak pribadi demi kepentingan bersama Dalam rangka ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Pada zaman modern seperti saat ini manusia memerlukan pakaian yang tidak mungkin dibuat sendiri.

Tidak hanya terbatas pada segi badaniah saja, manusia juga mempunyai perasaaan emosional yang ingin diungkapkan kepada orang lain dan mendapat tanggapan emosional dari orang lain pula. Manusia memerlukan pengertian, kasih saying, harga diri pengakuan, dan berbagai rasa emosional lainnya. Tanggapan emosional tersebut hanya dapat diperoleh apabila manusia berhubungan dan berinteraksi dengan orang lain dalam suatu tatanan kehidupan bermasyarakat. Dalam berhubungan dan berinteraksi, manusia memiliki sifat yang khas yang dapat menjadikannya lebih baik. Kegiatan mendidik merupakan salah satu sifat yang khas yang dimiliki oleh manusia. Imanuel Kant mengatakan, "Manusia hanya dapat menjadi manusia karena pendidikan". Jadi jika manusia tidak dididik maka ia tidak akan menjadi manusia dalam arti yang sebenarnya. Hal ini telah terkenal luas dan dibenarkan oleh hasil penelitian terhadap anak terlantar. Hal tersebut memberi penekanan bahwa pendidikan memberikan kontribusi bagi pembentukan pribadi seseorang.

Dengan demikian manusia sebagai makhluk sosial berarti bahwa disamping manusia hidup bersama demi memenuhi kebutuhan jasmaniah, manusia juga hidup bersama dalam memenuhi kebutuhan rohani.
Kesimpulan

Tanpa bantuan manusia lainnya, manusia tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya.
Dapat disimpulkan, bahwa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karena beberapa alasan, yaitu:
a.  Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
b.  Perilaku manusia mengharapkan suatu penilaian dari orang lain.
c.  Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
d.  Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.

Hukum Indonesia Pengertian dan penjelasan nya (Hukum)

Hukum di Indonesia



Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Untuk peraturan tertulis di Indonesia, lihat Peraturan perundang-undangan Indonesia.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum perdata Indonesia[sunting | sunting sumber]

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukumprivat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politikdan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanahbangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum pidana Indonesia[sunting | sunting sumber]

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara[sunting | sunting sumber]

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Hukum tata usaha (administrasi) negara[sunting | sunting sumber]

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara di mana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

Hukum acara perdata Indonesia[sunting | sunting sumber]

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

Hukum acara pidana Indonesia[sunting | sunting sumber]

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana[sunting | sunting sumber]

Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum antar tata hukum[sunting | sunting sumber]

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

Hukum adat di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

Hukum Islam di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendummaupun amendemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Istilah hukum[sunting | sunting sumber]

Advokat[sunting | sunting sumber]

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

Advokat dan pengacara[sunting | sunting sumber]

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya.
Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan.
Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu :
  1. Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  2. Pengacara Praktik adalah seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat di mana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut.
Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktik/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)

Konsultan hukum[sunting | sunting sumber]

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

Jaksa dan polisi[sunting | sunting sumber]

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya.
Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi.
Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan(BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan.
Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]